Rapper Nelly Ditangkap di St. Louis Atas Tuduhan Kepemilikan Narkoba
Rapper terkenal Nelly ditangkap di St. Louis pada Sabtu pagi atas tuduhan kepemilikan narkoba. Penangkapan ini terjadi saat Nelly sedang dalam perjalanan di Interstate 44, sekitar pukul 0:35 pagi.
Menurut pernyataan dari polisi St. Louis, petugas menghentikan kendaraan Nelly karena adanya pelanggaran lalu lintas. Setelah pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kecil narkoba yang diduga ganja dalam mobil tersebut. Nelly, yang nama aslinya adalah Cornell Haynes Jr., ditahan atas tuduhan kepemilikan narkotika.
Seorang perwakilan Nelly belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. Namun, kabarnya, Nelly telah dibebaskan dengan jaminan beberapa jam setelah ditahan.
Penangkapan ini memicu kontroversi di kalangan penggemar Nelly dan publik. Banyak yang terkejut dengan berita ini mengingat reputasi Nelly selama ini yang bersih dari kasus hukum. Beberapa penggemar berpendapat bahwa kasus ini hanyalah kesalahpahaman sementara yang lain mempertanyakan kelakuan rapper ini.
Ini bukan pertama kalinya Nelly terlibat dengan hukum. Pada tahun 2017, ia diadili atas tuduhan pemerkosaan yang kemudian dicabut setelah korban menolak memberikan kesaksian.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih detail mengenai kasus ini. Polisi St. Louis akan terus menyelidiki dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa selebriti tidak kebal dari hukum. Penangkapan Nelly atas tuduhan kepemilikan narkoba mengundang pertanyaan mengenai aturan hukum dan standar yang berlaku bagi semua orang, tanpa memandang status sosialnya.
Artikel ini akan diperbarui dengan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus.
Kata Kunci: Nelly, rapper, St. Louis, penangkapan, narkoba, ganja, hukum, kontroversi, selebriti, polisi, investigasi.